Polisi Tetapkan Tersangka Perakit Odong-odong yang Tertabrak Kereta Api di Serang
Polres Serang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan kereta api tabrak odong-odong di Kabupaten Serang sebagai tersangka.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan kereta api tabrak odong-odong di Kabupaten Serang sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.
Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan pemilik bengkel perakit odong-odong sebagai tersangka.
Baca juga: Perlintasan Kereta Api di Kragilan Dipasang Palang Pintu Sementara, Pasca Insiden Odong-odong Maut
Hal itu lantaran karena telah merubah spesifikasi kendaraan hingga mengakibatkan muatan berlebih.
"Sejak hari ini, sudah penetapan tersangka kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/8/2022) malam.
Dengan ancaman Hukuman maksimal 1 Tahun Hukuman Penjara Subsider dengan denda sebesar Rp. 24.000.000
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan.
Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.
Baca juga: Gelar Razia, Polres Serang Dapati Odong-odong Masih Beroperasi di Jalan Raya
"Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor saja," katanya.
Selain itu, hingga saat ini, kata Dedi, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.
Sebelumnya, lasca kecelakaan odong odong tertabrak kereta api diperlintasan kereta api tanpa palang pintu di desa Silebu kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira Jam 11.00 wib yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia
Dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik unit laka lantas polres, serang telah menetapkan JL (27) sopir odong odong menjadi tersangka.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang, 10 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik satlantas polres serang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, saksi warga yang mengetahui kejadian dan pemilik odong odong serta perakit odong odong.
Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar.