Gelar Razia, Polres Serang Dapati Odong-odong Masih Beroperasi di Jalan Raya

Polres Serang merazia kendaraan odong-odong di jalan raya. Hasilnya masih terdapat odong-odong yang beroperasi di jalan raya

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
(ISTIMEWA)
Ilustrasi odong-odong. Polres Serang merazia kendaraan odong-odong di jalan raya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Polres Serang merazia kendaraan odong-odong di jalan raya.

Upaya itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian kecelakaan maut odong-odong dan kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali terjadi.

Hasilnya petugas masih mendapati kendaraan odong-odong yang masih nekat mengangkut penumpang di jalan raya.

Baca juga: Pasca Insiden Odong-odong Maut, Perlintasan KA di Kota Serang Dipasang Palang Pintu, Petugas Digaji

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Serang, Iptu Dirga Abriawan mengatakan, kepolisian menggelar razia lantaran kendaraan odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan.

"Sudah kami lakukan patroli di ruas jalan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, pada Sabtu (6/8/2022) kemarin," katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/8/2022).

Razi tersebut dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai masih banyaknya kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang. Dan melintas di jalur tersebut.

"Ke depan patroli akan terus kami lakukan, bukan hanya di sini tapi di titik lain yang minim pengawasan," katanya.

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan, pihaknya menemukan satu kendaraan odong-odong yang kedapatan mengangkut 25 orang penumpang yang melintasi di jalur tersebut.

Ia mengatakan bahwa, seharusnya odong-odong atau kereta wisata hanya dapat beroperasi di kawasan wisata saja agar tidak membahayakan para penumpang.

"Penumpang terdiri dari ibu-ibu dan juga anak-anak," katanya.

Baca juga: Perlintasan Kereta Api di Kragilan Dipasang Palang Pintu Sementara, Pasca Insiden Odong-odong Maut

Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir tidak memiliki surat izin mengemudi. Untuk itu, petugas memberikan sangsi tegas dengan menjatuhi sangsi tilang dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk para penumpang yang menaiki odong-odong kami imbau dan selanjutkan kami arahkan naik angkutan umum, agar para penumpang dapat selamat sampai tujuan," katanya.

Selain mendapati kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi, pihaknya juga mendapati tiga bengkel yang tengah melakukan perbaikan kendaraan odong-odong.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved