Usai Ferdy Sambo Tersangka, Giliran Putri Chandrawati Terancam Bui, Diduga Buat Keterangan Palsu
Putri Chandrawati terancam pidana. Putri Chandrawati diduga membuat keterangan palsu pada saat melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan
Setelah diselidiki, Kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Baca juga: Penampilan Putri Candrawathi Pakai Make Up Jadi Sorotan, Disebut Berbeda dengan di Mako Brimob
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Menurut Brigjen Andi, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi.
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Baca juga: Berani Semprot Bharada E, Ini Sosok Om Kuat Sopir Kepercayaan Sambo, Diduga Tahu Rahasia Ibu Putri
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," katanya.
Kemungkinan Putri Candrawathi jadi tersangka
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua saksi melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.