Usai Ferdy Sambo Tersangka, Giliran Putri Chandrawati Terancam Bui, Diduga Buat Keterangan Palsu
Putri Chandrawati terancam pidana. Putri Chandrawati diduga membuat keterangan palsu pada saat melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdi Sambo)," katanya.
Baca juga: Tinggal Kenangan, Beredar Foto Putri Candrawathi dengan 3 Ajudan, Tersenyum Pegang Tangan Brigadir J
Apakah Putri Candrawathi akan diproses hukum?
Menjawab hal tersebut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Putri Candrawathi bisa dijerat tindak pidana karena membuat laporan palsus pelecehan seksual.Instagram @divpropampolri)
Nantinya, tim khusus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.
"FS dan PC (Putri Candrawathi) bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," katanya.
Kata Pengamat
Sementara itu, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.