Lima Pelajar SMA di Tangerang Ditetapkan Tersangka Tawuran, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara
Lima pelajar SMA di Tangerang ditetapkan tersangka kasus tawuran pelajar. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tawuran pelajar.
TRIBUNBANTEN.COM - Lima pelajar SMA di Tangerang ditetapkan tersangka kasus tawuran pelajar.
Polres Metro Tangerang Kota turut mengamankan lima pelajar SMA itu bersama dengan total 68 pelajar lainnya.
Lima pelajar SMA di Tangerang itu mempunyai peran masing-masing dalam kasus tawuran pelajar.
"Lima orang di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki sajam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Nekat Tawuran, 5 dari 73 Pelajar di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada yang Lakukan Pembacokan
Pelajar yang menjadi tersangka pembacokan itu ialah RS (19), yang merupakan pelajar SMKN 53 Jakarta Barat. Sementara empat tersangka yang terbukti memiliki senjata tajam berinisial TM, AM, FF dan AR.
"Pelaku pembacokan inisialnya RS berusia 19 tahun, tapi empat tersangka lain usianya di bawah umur," kata Zain.
Akibat perbuatannya tersebut, RS pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sedangkan empat tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka ialah hukuman selama 10 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 pelajar SMA yang berasal dari tiga sekolah di DKI Jakarta dan tiga sekolah di Kota Tangerang diamankan pihak kepolisian di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan puluhan pelajar tersebut bermula saat 11 pelajar SMKN 53 Jakarta Barat tengah melintas di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, sekira pukul 17.00 WIB.
Belasan pelajar tersebut melintas di Tangerang dengan mengendarai sepeda motor lantaran tengah mengejar delapan pelajar yang berasal dari SMK PGRI 24 Jakarta Barat.
Pengejaran tersebut disebabkan salah seorang pelajar SMK PGRI 24 Jakarta Barat yang meledek dengan berteriak julukan sekolahnya (Kamput) kepada SMKN 53 Jakarta Barat.
"Salah satu dari pelajar meledek kepada pelajar SMKN 53 Jakbar, dengan teriak 'Kamput nih Kamput nih', yang akhirnya dikejar sampai ke arah Rawa Bamban, Jurumudi Baru," katanya.
Baca juga: 5 Pelajar Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran di Tangerang Kota, Ada yang Lakukan Pembacokan!
Bukannya bertemu dengan pelajar yang dicari, mereka malah bertemu dengan 10 pelajar yang berasal dari sekolah lain yakni SMK Excelent Batu Ceper yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.
Alhasil, 10 pelajar SMK Excelent Batu Ceper itu menjadi sasaran pelajar SMKN 53 Jakarta Barat hingga akhirnya pelajar SMKN 53 berinisial RS (19) membacok pelajar SMK Excelent Batu Ceper berinisial MAM (16).