Besok Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J, Bakal Jadi Tersangka?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Timsus bentukan Kapolri akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022).

Editor: Abdul Rosid
Istimewa/kolase instagram/tiktok
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022)

Pengumuman tersebut berkaitan tentang kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang mati dibunuh Ferdy Sambo.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: KOMPAK, IPW dan Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Desak Polisi Periksa Putri Candrawathi

Dedi mengatakan, setelah pengumuman status Putri Candrawathi, penyidik dari timsus akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Sementara, untuk materi pemerikasaan kepada Putri, Dedi tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.

"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca juga: TERBONGKAR, Usai Bunuh Brigadir Joshua, Ferdy Sambo Menghadap Kapolri, Ini Isi Pembicaraannya

"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Kamaruddin akan meminta surat kuasa ke keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi atas kasus ini.

Sebelumnya, saat dihubungi pada Rabu (17/8/2022), Kamaruddin menyebut dirinya akan bertolak ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J pada hari ini dalam rangka meminta surat kuasa untuk melaporkan Putri Candrawathi.

"Besok (Kamis 18/8/2022) saya akan bertolak ke Jambi," katanya.

Namun saat ditanya apakah permintaan surat kuasa dari Brigadir J hanya untuk pelaporan Putri Candrawathi saja, Kamaruddin belum membalas hingga berita ini diturunkan.

Baca juga: Ini Isi Chat Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J, Sebelum Sang Kakak Dibunuh Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto didampingin dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga berencana akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat besok.

Dikutip dari Tribunnews, pengungkapan tersebut akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," ujar Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Tidak hanya Kabareskrim hingga Irwasum, Dedi juga menyebut Kadiv Propam yang baru Irjen Syahar Diantono akan mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Alasannya

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyebut Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Besok Jumat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved