CCTV Jadi Bukti Putri Candrawathi Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV

Editor: Abdul Rosid
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV 

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.

Baca juga: Apakah Mampu Kepolisian Republik Indonesia Tumpas Habis "Bekingan" Bandar Judi?

Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi, Jumat.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved