Alasan Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Balita Ferdy Sambo & Putri: Saya Sekolahkan Sampai Dokter
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Siamanjuntak mengaku ingin mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Siamanjuntak mengaku ingin mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkap mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
Diketahui Sambo dan Putri memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Di sisi lain, Sambo dan Putri dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.

Baca juga: Kemampuan Brigadir J Dipuji Habis-habisan oleh Putri Candrawathi, Kamaruddin: Ibu Tidak Ada Masalah
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

Baca juga: Sarankan Gaji Terendah Polisi Rp 25 Juta per Bulan, Kamaruddin Berharap Mafia di Kepolisian Hilang
Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.