Kasus Pembunuhan Brigadir J
Resmi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Padahal, ia telah berstatus tersangka atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Terserah Polisi Sajalah
Istri Ferdy Sambi itu juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sama Seperti Suaminya, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit"