Mahfud MD Ungkap Maksud Kerajaan Ferdy Sambo & Mabes dalam Mabes: Wewenang Kadiv Propam Sangat Besar
Ketua Kompolnas Mahfud MD menjelaskan perihal Irjen Ferdy Sambo yang disebut seolah memiliki kerajaan di Mabes Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap maksud perkataan Mahfud MD soal istilah "Kerajaan Ferdy Sambo" hingga "Mabes di dalam Mabes".
Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas itu membantah jika yang dimaksud dengan kelompok pimpinan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan perjudian.
Diketahui, belakangan marak beredar bagan "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" yang memuat banyak nama perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati) Polri.
Lantas saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022), Mahfud pun berbicata soal dua istilah terkait kasus Fedy Sambo itu.
“Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud,” kata Mahfud MD.
“Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Sempat Peluk & Dukung Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Ikut Kena Prank
Mahfud mengatakan, kerajaan atau mabes di dalam mabes yang dipimpin Ferdy Sambo itu adalah terkait jabatannya dulu sebagai Kadiv Propam.
Menurut Mahfud, Posisi Kadiv Propam yang membawahi tiga jenderal bintang satu sangatlah besar.
"Karena sabagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1 tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki."
"Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kerajaan Ferdy Sambo di Polri Membesar sampai Ditakuti Jenderal Bintang 3
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sampai saat ini sudah ada 83 polisi berstatus terperiksa oleh Inspektorat Khsusu (Itsus) yang ditengarai membantu Ferdy Sambo menghambat proses penyidikan.
Beberapa di antaranya juga membantu rencana pembunuhan Brigadir J.
Irwasum sekaligus Kepala Itsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, sudah ada 35 dari 83 polisi yang terperiksa direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
