Khawatir Kabur, Kamaruddin Desak Putri Chandrawati Ditahan & Dicekal: Saya Sudah Minta Kabareskrim

Pengacara Brigadir J mendesak agar istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan

Kloase/Net
Pertengkaran hebat antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang diduga akibat dari 'Si Cantik' (orang ketiga). 

TRIBUNBANTEN.COM - Putri Candrawathi telah menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun hingga kini, istri mantan Kadiv Proram Irjen Ferdy Sambo itu belum juga ditahan polisi karena alasan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak agar Putri Candrawati segera dipenjara

Pasalnya, menurut Kamaruddin Simanjuntak, hoaks yang menuding Brigadir J masih terus berkembang.

"Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan, nah karena hoaks ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Sambo dan Putri Terancam Hukuman Berat, Anak Bungsu Bisa Diasuh di Tahanan, Pakar Ungkap Syaratnya

Selain meminta untuk ditahan, Kamaruddin juga meminta agar Putri  dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan 
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan  (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Baca juga: Ada Kejanggalan, Kamaruddin Kritik Hasil Autopsi Kedua Yosua, Independensi Tim Forensaik Diragukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved