Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menilai, surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ternayata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tersangka Ferdy Sambo akan Dapat Uang Pensiun Jika Kapolri Lakukan Ini
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Sidang Etik Lewat Zoom Hari Ini, Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Secara Langsung
Baca juga: Kapolri Benarkan Bharada E Lihat Brigadir J Bersimbah Darah di Depan Sambo Sebelum Ikut Menembak
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Itu Hanyalah Taktik
