Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Etik, Terungkap Alasannya Tetap Pakai Baju Dinas
Penampilan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri menjadi sorotan.
TRIBUNBANTEN.COM - Saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, penampilan Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut nampak santai mengenakan pakaian dinas harian (PDH), saat menghadiri KKEP pada Kamis (25/8/2022).
Publik justru bertanya-tanya soal pakaian dinas yang masih dikenakan Ferdy Sambo.
Baca juga: HASIL Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Tapi Sang Tersangka Ajukan Banding!
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik
Aturan terkait pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Mengutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis pada Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri, dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.
Hal itu yang mendasari Ferdy Sambo tak mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Sidang Etik Lewat Zoom Hari Ini, Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Secara Langsung
Baca juga: Kapolri Benarkan Bharada E Lihat Brigadir J Bersimbah Darah di Depan Sambo Sebelum Ikut Menembak
Dejelaskan dalam perkap Nomor 7/2022 Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma dan aturan moral.
Baik tertulis maupun tak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri.
Hal itu dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pantas Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Disidang Kode Etik, Ternyata Ini Alasannya