IPW Ungkap 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo: Polri Tak Ingin Tanggung Dosa & Jawab Keraguan Masyarakat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna tersirat dalam pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna tersirat dalam pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri dalam sidang kode etik.
Pemecatan diumumkan langsung Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8/2022).
Makan tersirat yang pertama, menurut Sugeng, putusan PTDH itu adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo.
Terlebih Ferdy Sambo kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media
Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.
“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.
“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”
“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.
Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu: Siapa Otaknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).
Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.