IPW Ungkap 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo: Polri Tak Ingin Tanggung Dosa & Jawab Keraguan Masyarakat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna tersirat dalam pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.
Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.
Hanya saja, Ferdy Sambo tetap menghormati segala putusan banding yang dirinya layangkan.
“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media
Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.
Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.
“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan