Anies Ajak Anak Muda Gabung PNS Jakarta, Gaji Fresh Graduate Bisa Rp 18 Juta/Bulan, Ini Rinciannya
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan baru S1 mencapai Rp 18 juta per bulan.
Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Baca juga: Asyik! Cair Bulan Agustus 2022, PNS Dapat Penambahan Gaji dan Tunjangan, Cek Besaranya
Rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000