Alasan Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan: Agar Tak Dipengaruhi Pihak Luar

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meminta Putri Candrawathi supaya ditahan. Putri Candrwathi harus ditahan agar tak dipengaruhi

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews dan YouTube
Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meminta Putri Candrawathi supaya ditahan. Putri Candrwathi harus ditahan agar tak dipengaruhi 

TRIBUNBANTEN.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meminta Putri Candrawathi supaya ditahan.

Kamaruddin Simanjuntak beralasan Putri Candrwathi harus ditahan agar tidak dipengaruhi oleh pihak luar.

"Ya, seharusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan untuk memisahkan dia dari lingkungan yang mempengaruhi dia," tutur Kamaruddin, saat dihubungi pada Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan Brigadir J dan Bantah Terlibat Perencanaan Pembunuhan

Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pendampingan hukum kepada Putri Candrawathi.

Hal ini, karena kuasa hukum Putri Candrawathi sama dengan pendamping hukum Ferdy Sambo.

Menurut dia, situasi ini akan berdampak pada terbatasnya Putri Candrawathi untuk meluapkan apa yang ada di dalam isi hatinya.

"idealnya, pengacara dia (putri) jangan jadi pengacara Pak Sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya, itu idealnya ya. Tapi kan itu pilihan dia," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC) setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.

Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).

Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Eks Kapolda Jabar Minta Bharada E Dilindungi: Jangan Sampai Gugup

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved