Berawal dari Sopir Truk Dipalak, Polisi Obrak-abrik Markas Preman di Tangerang, 27 Orang Ditangkap

Jajaran Polresta Tangerang menertibkan markas preman di sepanjang jalan Raya Cikupa hingga Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (28/8/2022)

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. Jajaran Polresta Tangerang menertibkan markas preman di sepanjang jalan Raya Cikupa hingga Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (28/8/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polresta Tangerang menertibkan markas preman di sepanjang jalan Raya Cikupa hingga Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (28/8/2022).

Upaya penertiban itu melibatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Setidaknya sebanyak 27 orang diduga preman ditangkap.

Informasi itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma.

"Kegiatan ini digelar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tuturnya, kepada wartawan pada Senin (29/8/2022)

Baca juga: Demi Pesta Miras, Preman Kampung Nekat Curi Ratusan Besi, Nyali Ciut saat Ditangkap Polisi: Menangis

Setelah ditangkap, 27 orang preman itu dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pendataan dan dibina.

Dalam kegiatan ini Romdhon mengatakan hal ini merupakan tugas Polri yang mengedepankan kehadiran Polri ditengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan penertiban premanisme juga merupakan langkah lanjut atas peristiwa yang telah lalu,

"Kegiatan penertiban premanisme juga merupakan langkah lanjut atas aksi pemalakan terhadap sopir truk kontainer oleh beberapa orang diduga dari komunitas punk. Aksi itu diduga terjadi di kawasan Balaraja. Video peristiwa itu pun viral di media sosial," tegas Romdhon.

Sebelumnya, Polresta Tangerang juga melakukan razia untuk menjaring premanisme pada Sabtu (27/8/2022).

Dalam operasi yang digelar secara serentak itu, belasan orang yang diduga preman digelandang polisi.

Romdhon mengatakan, Operasi Premanisme digelar untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

Selain itu, fokus operasi juga menyasar atau mengantisipasi kejahatan 3C.

Yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Operasi dilaksanakan dengan pola patroli mobile di titik-titik yang dianggap rawan kejahatan 3C atau rawan aksi premanisme," kata Romdhon Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Cerita Mantan Preman di Kabupaten Serang, Kini Jadi Ustadz, Sempat Dibenci Orang dan Masuk Lapas

Menurutnya, dari beberapa titik lokasi operasi, petugas mengamankan 11 orang yang diduga preman.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved