Tak Sampai Satu Bulan, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies pada 13 September

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 

TRIBUNBANTEN.COM - DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022).

Ini artinya tak sampai satu bulan lagi nasib Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan dibahas di tingkat DPRD DKI. Anies diketahui telah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta sejak 2017.

Sementara itu, Ahmad Riza Patria ditunjuk untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh wakil gubernur sebelumnya, yaitu Sandiaga Uno. Di mana, Sandiaga Uno maju mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2019.

Baca juga: Ada Peluang Anies Baswedan Dijegal Ikut Pilpres 2024, Begini Kata Deputi Bappilu Partai Demokrat

Badan Musyawarah DKI Jakarta telah mensepakati jadwal tanggal 13 September. Termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (31/8/2022).

Adapun gelar rapat bamus ini telah berlangsung pada Selasa (30/8/2022) kemarin di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, kata Pras, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," lanjutnya.

Mengamini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.

Baca juga: Survei Pilpres 2024 Indometer, Paslon Prabowo- Anies Berpeluang Tumbangkan Puan-Andika

Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Setelah Anies lengser, kursi DKI 1 akan diisi penjabat yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Penjabat tersebut bakal mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sampai Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, Kementerian Dalam Negeri lah yang mengusulkan nama kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih nama sebagai Pj Gubernur.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Catat Tanggalnya Warga Jakarta, Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Ariza Digelar 13 September

Record the Date for Jakarta Residents, Plenary Meeting on the Dismissal of Anies and Ariza Held September 13

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved