Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan & Hanya Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Terkait Hal-hal Kemanusiaan

Putri Candrawathi yang menyandang status tersangka terkait pembunuhan Brigadir J, tetap bisa melenggang pulang ke rumah alias tidak ditahan.

(Kompas TV)
Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba putih saat proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

"(Pintu kecil?) Iya, kan saya antar ke situ mobilnya di situ masuk lewat situ," sambungnya.

Saat menjalani pemeriksaan, ada sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi.

Momen Ferdy Sambo memeluk dan mencium kening Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terut mendapat perhatian.
Momen Ferdy Sambo memeluk dan mencium kening Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terut mendapat perhatian. (Tangkap Layar/Polri TV)

Baca juga: Arti Adegan Putri Candrawathi di Kasur, Terkuak Alasan Brigadir J Masuk ke Kamar Istri Ferdy Sambo

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap para tersangka, kecuali Pak FS. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik," kata dia.

Para tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Pertanyaannya ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata Arman. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved