Guru Agama Berstatus PNS Cabuli 30 Siswi di Sekolah, Modus Lakukan Tes Kejujuran saat Kegiatan OSIS
Kasus guru agama SMP tega cabuli siswinya terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan berstatus guru PNS.
"Kejadian, dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui. Informasi sampai 30-an korban," urai Yorisa.
Yorisa mengatakan, korban yang belum melapor kemungkinan masih takut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengungkap korban-korban lainnya.
"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," timpal Yorisa.
AM mengaku cabuli 20 siswinya
Yorisa membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengakui perbuatan bejatnya.
Sudah ada 20 siswi yang ia nodai.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.
Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.
AM kini ditahan oleh Polres Batang.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Langkah Disdikbud Kabupaten Batang

Baca juga: Terkait Dugaan Guru Agama Cabuli Siswi SD, Dinas Pendidikan Lebak: Kita Masih Tunggu Hasil Visum
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini.