Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Langsung Lakukan Hal Ini Setiba di Rumah
Tokoh agama, Habib Bahar bin Smith bebas. Habib Bahar Bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM - Tokoh agama, Habib Bahar bin Smith bebas
Habib Bahar Bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta.
"Sudah tadi pagi Habib ke luar dari Rutan Polda Jabar, jam 3 pagi. Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabat," tuturnya
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Teriak Lantang Kelak, Anda akan Didakwa di Akhirat
Dia mengaku Habib Bahar Bin Smith berada dalam kondisi sehat.
"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," katanya.
Kembali Mengajar
Setelah bebas dari penjara, Habib Bahar Bin Smith akan kembali mengajar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor.
"Beliau menyampaikan terima kasih kepada umat Islam dan para pencinta Habib Bahar yang telah mendukung dan mendoakan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, beliau mau fokus dan berkumpul dulu dengan keluarga dan mengajar serta mengurus pondok pesantrennya," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Kata dia, Habib Bahar rencananya akan pulang kampung ke Manado untuk ziarah ke makam keluarganya.
"Ya, mau istirahat dulu sama keluarga, mau ziarah ke makam di Manado juga," katanya.
Sejauh ini, kata dia Habib Bahar belum menerima undangan ceramah dari luar.
"Yang jelas kami tetap selalu mengingatkan beliau, tapi keputusannya ada di beliau," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tunjuk Fadli Zon dan Refly Harun Jadi Saksi Meringankan
Untuk diketahui, vonis Habib Bahar bin Smith diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara.
Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022), Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.