Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Teriak Lantang 'Kelak, Anda akan Didakwa di Akhirat'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith 5 Tahun penjara dalam kasus berita bohong
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith 5 Tahun penjara.
Tuntutan JPU kepada Habib Bahar dalam kasus menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dalam persidangan pada Kamis (28/7/2022).
Sontak, Habib Bahar yang mendengar tuntutan dari JPU itu langsung meresponnya.
Habib Bahar meneriaki JPU dengan nada tinggi.
Baca juga: Ada Pesan Ajakan Membunuh Habib Rizieq Shihab dari Ponsel Ketua PCNU Semarang, Diretas?
"Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.
Baca juga: Habib Rizieq Diprediksi Terlibat Politik saat Pemilu 2024, Pengamat: Ada yang Ingin Diperjuangkan
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU pun sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.
Selain itu, jaksa juga menilai selama proses persidangan Habib Bahar tidak menunjukkan sikap merasa bersalah.
"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," katanya.
Baca juga: Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini Usai Bebas Bersyarat