Tenaga Honorer Dihapus 2023: Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan Tak Diangkat Jadi ASN
tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi PNS
Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ujar Tjahjo.
Baca juga: Uang Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 T, Sri Mulyani Ingin Skema Diubah: Menimbulkan Resiko
Sementara, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," katanya.
Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.
Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).
Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.
Baca juga: Bebani Keuangan Negara Rp 2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Skema Dana Pensiunan PNS Diubah
Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini.
Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan
tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.
Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.
Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN "