Tenaga Honorer Dihapus 2023: Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan Tak Diangkat Jadi ASN

tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi PNS

Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi sopir. tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi PNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Upaya penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika mengacu pada Surat Menpan RB No B/185/M.SM.02.03/2022 itu, untuk tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata dia.

Baca juga: Guru Agama Berstatus PNS Cabuli 30 Siswi di Sekolah, Modus Lakukan Tes Kejujuran saat Kegiatan OSIS

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun DPR, Menteri dan PNS Biasa

Honorer Dihapus 28 November 2023

Tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

Meski begitu, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Tapi tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Dinilai Lebih Membebani Negara Ketimbang PNS karena Diberikan Seumur Hidup

Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo, Minggu (5/6/2022).

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan
sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca juga: Uang Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 T, Sri Mulyani Ingin Skema Diubah: Menimbulkan Resiko

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ucap Tjahjo.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ujar Tjahjo.

Baca juga: Uang Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 T, Sri Mulyani Ingin Skema Diubah: Menimbulkan Resiko

Sementara, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," katanya.

Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Baca juga: Bebani Keuangan Negara Rp 2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Skema Dana Pensiunan PNS Diubah

Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini.

Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan
tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.

Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Sopir, Tenaga Kebersihan, dan Satpam Sudah Tidak Ada dalam Jabatan ASN "

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved