Truk Sampah Menuju TPSA Cilowong Serang Dihadang, Berikut 8 Tuntutan Warga untuk Segera Dipenuhi
Truk sampah menuju ke TPSA Cilowong Serang dihadang warga pada Kamis (1/9/2022). Warga menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah setempat.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Truk sampah menuju ke TPSA Cilowong Serang dihadang warga pada Kamis (1/9/2022).
Warga menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah setempat.
Salah satu di antaranya adalah menghentikan pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Cilowong mulai Kamis ini.
Baca juga: Sejumlah Warga Berkaos Merah Hentikan Truk Sampah ke TPSA Cilowong Serang, Polisi Turun Tangan
Berikut tuntutan warga yang dituangkan di dalam Pakta Integritas:
Stop sampah Tangerang Selatan sampai Kompensasi Dampak Negatif (KDN) masyarakat Kecamatan Taktakan turun akhir tahun 2022.
Stop sampah Kabupaten Serang sampai melakukan MoU yang sama seperti Tangsel dan menurunkan KDN untuk masyarakat Kecamatan Taktakan.
Stop sampah ilegal.
Mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk bersama-sama membenahi TPSA Cilowong.
Lakukan pembersihan oknum-oknum dinas Lingkungan Hidup baik yang memprovokatori masyarakat dan bermain-main dengan anggaran.
Tuntaskan 10 tuntutan secara menyeluruh yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan RT/RW se-Kecamatan Cilowong pada tahun 2021.
Evaluasi barang yang sudah dibelanjakan tahun 2021 di TPSA Cilowong.
Buka data pekerja PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sampaikan secara terbuka.
Baca juga: Warga Serang Tolak Pengiriman Sampah Tangsel ke TPSA Cilowong, Benyamin Davnie Angkat Suara
Pakta integritas itu ditandatangani oleh 11 orang, 3 dari perwakilan aliansi masyarakat.
Turut tandatangan pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi, DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, DLH Kabupaten Serang Prauri, DLH Provinsi Banten Wawan Wahyudi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Tokoh masyarakat Taktakan Wahyu Nurjamil, Asda I Kota Serang Subagyo dan anggota DPRD Kota Serang Lia Mahdalia.
Dari hasil kesepakatan tersebut, Aliansi masyarakat Taktakan, Edi Santoso meminta agar mulai detik ini sampah dari Kabupaten Serang jangan mengirim ke TPSA Cilowong sampai ada MoU yang sama seperti yang dilakukan antara pemerintah Kota Serang dengan pemerintah Tangerang Selatan.
"Mulai detik ini setop dulu sampai ada MoU antara kabuaten Sernag dengan Kota Serang," ujarnya.
Warga Taktakan, Wahyu Nurjamil menambahkan, ada hak masyarakat yang belum terselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Serang, sementara pengiriman sampah masih terus berjalan.
"Ada hak masyarakat yang belum terpenuhi sementara pengiriman smapah terus berjalan," katanya.
Sementara itu, pengiriman Sampah dari Tangerang Selatan akan terus berjalan hanya sampai akhir tahun 2022.
"Dari Tangsel ini biarkan berjalan sampai tahun 2022 dengan syarat dan ketentuan berlaku," ucapnya.
Selama ini, Kabupaten Serang setiap hari mengirim sampah dan tidak ada kompensasinya.
Baca juga: Pengiriman Sampah dari Tangsel Tak Dihentikan, Warga Cilowong Ancam Demo Sampai Esok Pagi
"Kami tuntut Kabupaten Serang untuk melakukan perlakuan sama seperti antara Pemkot Serang dengan Tangsel," jelasnya.
Dengan adanya ini, masyarakat Taktakan sudah membantu pemerintah agar MoU dengan Kabupaten dilaksanakan.
"Dampaknya dari baunya, air lindi sampah, kita minta ini harus diperhatikan," himbaunya.