Putri Candrawathi Ngaku Ingin Akhiri Hidup, Polri Selidiki Lagi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J
Polri kembali mempertimbangkan kasus cugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
TRIBUNBANTEN.COM - Polri kembali mempertimbangkan kasus cugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Padahal sebelumnya Polri telah menghentikan penyelidikan lantaran tak menemukan adanya pelecehan seksual yang disebut sebagai motif pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan lapotan penyelidikan pihaknya kepada Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).
Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual, Bagian Extrajudicial Killing
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup: Lebih Baik Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/putri-candrawathi-memberi-arahan-saat-melakukan-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)