Komnas Perempuan Nilai Keputusan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi Sudah Tepat
Keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tepat oleh Komnas Perempuan.
TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tepat oleh Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menganggap pertimbangan tersebut dianggap baik lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak balita.
"Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik," kata Andy Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Andy mengatakan semestinya pertimbangan serupa menjadi standar penanganan terhadap perempuan yang masih memiliki balita ataupun hamil.
"Sebelum kasus PC (Putri Sambo) ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa," kata Andy.
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini.
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.
Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.
"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," tetangnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM Dikiritk Keras Mantan Kabareskrim: Jangan Buat Kegaduhan
Menurut Kombes Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9).
Agung menuturkan, bahwa penyidik Polri memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," terangnya.
Baca juga: Termakan Ucapan Sang Jenderal, Anak Buah Ferdy Sambo Menangis dan Menyesal Soal Kasus Brigadir J