Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Posisi Ketua Umum PPP, Ini Tanggapan Ketum DPW PPP Banten

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan PPP.

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Ketua DPW PPP Provinsi Banten, H Subadri Ushuluddin. Ia memberikan tanggapan terkait  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa yang resmi diberhentikan dari tampuk kepemimpinan, buntut dari statemennya soal 'amplop kiai'. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketum PPP, buntut dari statemennya soal 'Amplop Kiai'.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP, H Subadri Ushuluddin buka suara.

Subadri mengatakan, awalnya pimpinan majlis bersepakat agar permasalahan tersebut, Suahrso untuk dapat tabayun agar persoalan yang sudah beredar di masyarakat dapat dimusyawarahkan.

Baca juga: Buntut Pernyataan soal Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan dari Ketua Umum PPP

"Di PPP berangkat dari semua permasalahan yang ada, dari amplop kiai dan lainnya yang telah menyinggung dan mencederai organisasi," ujarnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (5/9/2022).

"sehingga ada pimpinan majlis bersepakat untuk Suharso agar tabayun awalnya .agar permasalahan yang ada atau polemik terkait amplop kiai bisa dimusyawarahkan," lanjutnya.

Di tengah perjalanan, kata Subadri, dari tabayun tersebut tidak ditemukan titik temu, sehingga majelis partai mengadukan pada mahkamah partai.

Kemudian mahkamah partai menyetujui aduan majelis partai.

Dilaksanakanlah rapat pengurus harian, yang memutuskan bahwa Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum PPP.

Itu atas keputusan bersama dari keputusan mahkamah partai, dan dari usulan majelis pertimbangan, majelis syariah dan majelis partai.

"Tapi entah kenapa tidak ada titik temu, sehingga majelis mengadukan ke mahkamah partai dan mahkamah partai menyetujui."

"Setelah itu rapat pengurus harian dan diputuskan bahwa ketum Suharso disudahi atau diberhentikan dengan dasar keputusan mahkamah partai dari usulan majelis pertimbangan, majelis syariah dan majelis partai," jelasnya.

Hasil putusan partai ditindaklanjuti dengan diadakannya musyawarah kerja nasional (Mukernas).

Dalam mukernas yang dilaksanakan di salah satu hotel di Cikande, Serang-Banten dan dihadiri oleh badan otonom dan pengurus harian DPP, ketua DPW dan Sekretaris DPW.

Baca juga: Forum Aliansi Santri Banten Desak Ketua Umum PPP Monoarfa Minta Maaf ke Kiai se-Indonesia

Dari 34 DPW yang ada, hanya 29 DPW yang hadir.

Dalam Mukernas itu, Suharso Monoarfa digantikan oleh Plt Muhammad Mardiono.

"Dari keputusan Mukernas itu dilakukan pemberhentian pada Suharso dan digantikan plt M. Mardiono," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved