Ragu dengan Hasil Lie Detector Ferdy Sambo, Kubur Brigadir J: Tuhan Saja Dibohongi Apalagi Manusia

Kubu Brigadir J berikan sindiran menohok soal langkah Polri yang memeriksa Ferdy Sambo menggunakan lie detector.

Tribunnews.com
Putri Candrawathi akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Satu diantaranya diutarakan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi yang mengatakan akurasi alat uji kebohongan itu diragukan.

Pasalnya, kata Ito, akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa.

Termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

Ito mengungkapkan lie detector biasanya dipakai karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak,” kata Ito dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong.”

Ito menuturkan penggunaan lie detector biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (Tribunnews.com/Herudin)

Baca juga: Jika Hotman Paris Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Bisa Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

“Tetapi ini tidak menjamin, bahwa yang dilakukan oleh lie detector itu tidak 100 persen benar, akurasinya 60 sampai 70 persen.”

Ia menegaskan, akurasi yang tidak tepat bukan hanya dapat terjadi pada residivis saja, tetapi pada orang lain yang memang pembawaannya sangat tenang.

“Sangat gugup juga bukan berarti dia bohong, tapi dia nervous, stres, lelah, itu bisa memengaruhi bahwa seolah-olah dia bohong. Padahal yang disampaikan adalah benar.”

“Sehingga di negara-negara maju juga lie detector ini juga tidak terlalu dijadikan alat untuk mengecek apakah orang itu menyampaikan keterangan secara benar atau tidak?” lanjutnya.

Dalam dialog itu, Ito juga menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” kata dia.

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti.”

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sambo Diperiksa Lie Detector, Sindiran Kubu Brigadir J: Tuhan Saja Dibohongi Apalagi Buatan Manusia

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved