Terlibat Kasus Brigadir J, Polwan AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik, Polri Ungkap Pelanggarannya

Seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati direncanakan segera disidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Keempat perwira ditahan di Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Keempat perwira ditahan di Mabes Polri (Tribunnews.com)

Baca juga: Kata Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Takut Hadapi Ferdy Sambo, Ini Buktinya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polwan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved