DPRD DKI Bahas Pengganti Gubernur Anies Baswedan: Terima Tiga Usulan Nama, Dicari Sosok Ini
Pada Senin (12/9/2022) ini, DPRD DKI Jakarta mengagendakan membahas tiga usulan nama calon penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan
TRIBUNBANTEN.COM - DPRD DKI Jakarta membahas pengganti Gubernur Anies Baswedan.
Pada Senin (12/9/2022) ini, DPRD DKI Jakarta mengagendakan membahas tiga usulan nama calon penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan
Mekanisme pembahasan berlangsung melalui rapat pimpinan yang melibatkan sembilan fraksi gabungan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap agenda ini bisa memunculkan sosok berkualitas.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan Perang Argumen Soal KPK Balai Kota
"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas, untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," kata Prasetio seperti dilansir dari Kompas.TV via Antara, Minggu (11/9/2022).
DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022).
Ini artinya tak sampai satu bulan lagi nasib Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan dibahas di tingkat DPRD DKI. Anies diketahui telah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta sejak 2017.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Hampir Habis, PDIP dan PSI Ngotot Ingin Ajukan Interpelasi Formula E
Sementara itu, Ahmad Riza Patria ditunjuk untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh wakil gubernur sebelumnya, yaitu Sandiaga Uno. Di mana, Sandiaga Uno maju mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2019.
Badan Musyawarah DKI Jakarta telah mensepakati jadwal tanggal 13 September. Termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (31/8/2022).
Adapun gelar rapat bamus ini telah berlangsung pada Selasa (30/8/2022) kemarin di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, kata Pras, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," lanjutnya.
Baca juga: Anies Bergeming Diminta Jadi Wapres Dampingi AHY Jadi Presiden, Demokrat: Kami yang Punya STNK!
Mengamini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.
