Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kasus KM 50, Dua Polisi Divonis Bebas
MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam.
Suharno menyatakan, sesuai prinsip kepolisian, senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.
Oleh karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak keempat Laskar FPI.
Baca juga: Ada Hal Janggal Mirip Tewasnya Brigadir J, Kasus Km 50 yang Ditangani Irjen Sambo Minta Diusut Lagi
“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Yusmin dan Fikri melakukan pelanggaran.
Jaksa pikir-pikir terkait prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) saat insiden berlangsung.
Sebab, keempat anggota Laskar FPI yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia tidak diborgol ataupun diikat sehingga dapat melakukan perlawanan.
Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan itu.
Suharno mengatakan, Yusmin dan Fikri tak punya kewajiban melakukan pemborgolan karena hanya menjalankan proses penyelidikan.
“Sehingga yang dilakukan terdakwa tidak bertentangan dengan SOP dan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengawalan,” ujar dia.
Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya membela diri.
Baca juga: Fadli Zon Yakini Habib Bahar bin Smith soal Laskar FPI di KM 50: Ada Luka Bekas Peluru
Duduk perkara
Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
