Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kasus KM 50, Dua Polisi Divonis Bebas
MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua polisi divonis bebas dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.
Vonis bebas itu diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus KM 50.
Dua polisi yang divonis bebas dalam kasus KM 50 yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Peserta Ribuan, Giliran PA 212 dan FPI bakal Geruduk Istana Negara Hari Ini Demo Tolak Kenaikan BBM
Adapun dua kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.
Vonis lepas
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Majelis Hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.
Oleh karena itu, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Upaya membela diri
Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, anggota Laskar FPI lebih dulu menyerang Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Maret lalu tersebut.
