Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kasus KM 50, Dua Polisi Divonis Bebas
MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Baku tembak menyebabkan dua anggota Laskar FPI, yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan meninggal dunia.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran.
Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya, yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Namun, di dalam perjalanan, keempat anggota laskar FPI tersebut melalukan perlawanan.
Polisi pun melakukan pembelaan dengan menembak keempatnya hingga tewas.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Jaksa Kasus Km 50 Ditolak, Dua Polisi Bebas"
