Aturan Ini yang Disebut-sebut Jadi Celah Jokowi Bisa Maju di Pilpres 2024
Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024
TRIBUNBANTEN.COM - Isu Jokowi untuk maju kembali di Pilpres 2024 menjadi perbincangan publik.
Apakah ada aturan atau undang-undang yang memperbolehkan Jokowi maju kembali di Pilpres 2024?
Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Baca juga: PDIP Tawarkan Jokowi untuk Maju Sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Kalau Mau Silahka
Pasal 7 UUD 1945 terdapat dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut :
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal itulah yang disebut-sebut memiliki celah untuk membuat Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi disebut masih bisa maju di Pilpres 2024 namun sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan, Jokowi bisa saja menjadi wapres pada 2024.
Asalkan syarat terpenuhi, seperti diajukan partai politik tempatnya bernaung.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022), dilansir Kompas.com.
Secara aturan, lanjut Bambang, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.
Namun, semua tergantung apakah Jokowi mau.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Diluruskan Mantan Ketua MK
