Korupsi Kredit Bank Banten
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Minta Dibebaskan
Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin selaku Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) minta dibebaskan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin selaku Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) minta dibebaskan.
Permintaan dibebaskan tersebut saat Tim Penasihat Hukum terdakwa dugaan kasus korupsi kredit Bank Banten membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Senin (19/9/2022).
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo beragendakan pembacaan eksepsi.
Sebelumnya terdakwa Rasyid Samsudin melayangkan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet, Eks Pimpinan Bank Banten Didakwa Rugikan Negara Rp 186 M
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Rasyid Samsudin yakni Dhani Perwira dalam permbacaan eksepsi menguraikan beberapa penilaian.
Pertama, tim menilai bahwa Pengadilan Tipikor Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
"Karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif," ujar Dhani Perwira salah satu penasehat hukum terdakwa dalam persidangan, Senin (19/9/2022).
Tim juga menilai bahwa isi dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, dengan sejumlah alasan.
"Di antaranya keliru dalam bentuk surat dakwaan berbentuk subsidaritas yang seharusnya berbentuk kumulatif," kata dia.
Menurut Dhani, dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan didukung dengan adanya bukti kerugian negara oleh institusi yang berwenang.
Kemudian Tim Penasihat Hukum juga menilai bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas (obscuur libel) dengan beberapa alasan berikut.
Di antaranya yaitu, rangkaian peristiwa yang diuraikan Penuntut Umum menurut tim penasihat hukum itu sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Melainkan perkara perdata terkait kredit macet dan atau dugaan tindak pidana perbankan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cbfdxcfbcv.jpg)