Razia Narkoba di Serang, Pria Paruh Baya Didapati Kantongi Sabu
Sat Resnarkoba Polres Serang menangkap SW (47) di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sat Resnarkoba Polres Serang menangkap SW (47) di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022). SW ditangkap karena diketahui membawa narkoba jenis sabu.
"Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkaiat penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Geledah Rumah di Serang, Polisi Dapati Satu Bungkus Sabu Siap Edar
Menurut dia, upaya penangkapan pengguna maupun pengedar narkoba itu merupakan komitmen jajaran Sat Resnarkoba Polres Serang memberantas penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SW, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial J.
"J kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca juga: Rumah Pengedar Narkoba di Cilegon Digerebek, 76 Paket Sabu Disita Polisi
Selain itu, SW mengaku selain sebagai pengedar dirinya juga mengkonsumsi sabu tersebut.
Dan untuk barang bukti, yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Oppo serta satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
Atas perbuatan itu, SW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.