Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap, Warga Purworejo Gelar Syukuran: Sajian Adat Jawa
Sejumlah warga Kabupaten Purworejo menyambut suka cita penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga Kabupaten Purworejo menyambut suka cita penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mereka menggelar acara syukuran di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Nglaris, Kecamatan Bener pada Rabu (28/9/2022).
Baniyati (42), warga terdampak bendungan mengatakan mengatakan, kegiatan syukuran ini diselenggarakan inisiatif dari masyarakat yang merasa dizalimi oleh pemerintah.
Ia menyebut warga yang sudah kooperatif mendukung program pembangunan bendungan justru belum dibayarkan ganti ruginya hingga saat ini.
Baca juga: KPK Jerat Koruptor, Emak-emak di Lumajang Gelar Spanduk: Minta Firli Bahuri Maju Pilpres 2024
“Tanah kami sudah kami relakan untuk kepentingan negara. Dulu mau diberikan ganti rugi yang tidak manusiawi. Kemudian kami upaya hukum, menang di Pengadilan Negeri Purworejo dan menang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun pemerintah melakukan kasasi, dan yang hakim yang menangani adalah Pak Sudrajad Dimyati, kami dikalahkan,” katanya.
Warga lain, Sunarti (39) mengaku, warga membuat sajian tasyakuran, di antaranya dengan membuat ayam ingkung lengkap dengan sayur mayur dan buah-buahan, khas sesaji syukuran menurut adat jawa.
Menurut Sunarti, tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan kuasa dari Tuhan atas perbuatan pejabat yang menyengsarakan masyarakat.
“Kami sengsara, sudah berjuang, sudah ikhlas tanah kami diambil untuk kepentingan negara tetapi diperlakukan seperti ini. Kami harus seperti pengemis untuk mendapatkan hak kami. Kami bersyukur sekali, Hakim yang mengalahkan kasasi kami ditangkap KPK,” katanya.
Update operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang Hakim Agung.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati ada 9 orang lainnya dijadikan tersangka oleh KPK. Sehingga total 10 orang tersangka.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Dampingi Secara Objektif
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Konstruksi Perkara
Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli.
Baca juga: Catat Tanggalnya! Bus KPK Singgah di Kota Serang: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi
Adapun, dikatakan Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
"DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ucap Firli.
Terkait sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim, ungkap Firli, berasal dari Heryanto dan Ivan Dwi.
Firli mengungkap, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sejumlah 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Uang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sejumlah Rp850 juta, Elly menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly.
Dengan penyerahan uang tersebut, Firli mengatakan, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," kata Firli.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ia menambahkan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Tunggu Ada Tersangka: Ikut Prosesnya
Sebagai pemberi, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Belum lama ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari panitia pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan bendungan.
Hal itu membuat tuntutan masyarakat yang terdampak Bendungan Bener untuk menaikkan harga tanah dan tanam tumbuh akhirnya kalah di tingkat kasasi, dan salah satu hakim yang menanganinya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Padahal pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tuntutan warga tersebut sudah menang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertangkap KPK, Ratusan Warga Purworejo Gelar Syukuran"
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERITA OTT KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap, Total 10 Orang Tersangka

NEWS OTT KPK: Supreme Court Justice Sudrajad Dimyati Becomes Suspect in Bribery Case, Total 10 Suspects