Ahmad Sahroni Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Tunggu Ada Tersangka: Ikut Prosesnya
Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni bersedia memenuhi pemeriksaan jika dipanggil KPK terkait dugaan korupsi ajang Formula E.
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni bersedia memenuhi pemeriksaan jika dipanggil KPK terkait dugaan korupsi ajang Formula E.
Namun hingga saat ini, Ahamd Sahroni yang merupakan ketua pelaksana Formula E itu belum juga menerima surat panggilan dari KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni usai menghadiri acara peletakan batu pertama Rumah Sakit Toto Tentrem, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sahroni mengatakan, dirinya bakal diperiksa jika KPK telah menetapkan tersangka.
"Enggak ada (surat pemeriksaan), kecuali ada yang tersangka, pasti gue ditanyain KPK, karena gue kan ketua OC kan."
"Selama belum (ada tersangka), enggak akan dipanggil," kata Sahroni.
Baca juga: Soal Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Jika memang dipanggil KPK, nantinya Sahroni akan memberikan penjelasan perencanaan ajang mobil balap listrik itu.
"Sebelumnya gue sudah bilang kok sama KPK, kalau pun ada tersangka terkait Formula E, gue siap hadir bilamana ingin ditanya terkait perencanaan Formula E," imbuhnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebut, bakal mengikuti proses penyelesaian kasus tersebut di KPK.
Terlebih, lembaga anti rasuah milik Indonesia memiliki hak untuk melayangkan surat pemanggilan pada siapa pun.
"Ya kita ikuti prosesnya di KPK kan enggak bisa diintervensi biar mereka berproses."
"Itu haknya KPK untuk melakukan pemanggilan kepada siapa pun yang ada di republik ini," tukasnya.
Dilansir Kompas.com, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M Demi Menahannya, Ahmad Sahroni Malah Ngakak: Emang Ente Siape
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Selama masa penyelidikan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.