Heboh Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ada Televisi hingga Kamar Tidur, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan ruangan berisi sofa hingga tempat tidur dinarasikan sebagai sel mewah Ferdy Sambo.

Tribunnews.com
Putri Candrawathi akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUBANTEN.COM - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan ruangan berisi sofa hingga tempat tidur dinarasikan sebagai sel mewah Ferdy Sambo.

Dalam video yang viral di media sosial itu, tampak sebuah kamar mewah lengkap dengan fasilitasnya.

Ada pula ruang tamu serta sofa, televisi, satu kamar ukuran besar lainnya dan kamar mandi.

Video tersebut diberi audio yang merekam suara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Aduh, biar Pak Mahfud belajar deh liat kenyataan."

"Pak Mahfud, Kapolri, sama Presiden biar belajar, ini ditutup-tutupi atau apa,” kata suara laki-laki dalam video tersebut.

Mabes Polri menegaskan video ruangan mewah yang disebut sel tersangka Ferdy Sambo adalah hoaks.
Mabes Polri menegaskan video ruangan mewah yang disebut sel tersangka Ferdy Sambo adalah hoaks. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo cs P21, Pandawa Nusantara: Bukti Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Tak ingin publik salah paham, Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa video tersebut hoaks.

Polri menegaskan bahwa ruangan yang ada di dalam video tersebut bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

“Video tersebut tidaklah benar atau Hoax. Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut,” tulis @divisihumaspolri, Selasa (27/9/2022).

Polri menduga video tersebut dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karenanya, Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.

“Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.”

Update kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved