6 Tersangka Pengoplos Tabung Elpiji Bersubsidi di Cilegon Ditangkap Polisi
Enam tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi di Cilegon ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate'e menerangkan, aksi yang dilakukan keenam pelaku tersebut baru berlangsung dua hari di Kota Cilegon.
"Baru dua hari, karena (mereka) melakukannya pindah-pindah," ungkapnya.
Dalam melakukan usahanya itu, para pelaku membeli tabung gas tersebut di wilayah DKI Jakarta, da akan dijual dengan seharga Rp250 ribu.
"Membali gas 3 kilogram dari Jakarta, dengan modal Rp80 ribu dan dijual menjadi Rp250 ribu" jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancan dengan pasal berlapis, pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ancaman 6 tahun penjara, dan pasal 62 Jo Pasal 8 Huru (b) dan (c) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dshdfgn.jpg)