Masalah Lahan dan Makam Jadi Hambatan Pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi II, Pengerjaan Baru 36 %

Total panjang Tol Serpan mencapai 83,6 kilometer menghubungkan empat kabupaten dan kota

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi PT Wika
Pembebasan lahan dan pemindahan makam menjadi kendala pembangunan Tol Serang-Panimbang (Serpan) seksi II. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pembebasan lahan dan pemindahan makam menjadi kendala pembangunan Tol Serang-Panimbang (Serpan) seksi II.

Total panjang Tol Serpan mencapai 83,6 kilometer menghubungkan empat kabupaten dan kota di Banten, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Adapun seksi II Tol Serpan menghubungkan Rangkasbitung-Cileles.

Baca juga: Tol Serang-Panimbang Beroperasi Penuh pada 2024, Jakarta ke Tempat Wisata Tanjung Lesung Hanya 3 Jam

Pimpro Tol Serpan seksi II, Endang Hidayat, mengatakan permasalahan tanah dan pembebasan lahan di sepanjang ruas jalan Rangkasbitung-Cileles menjadi hambatan.

Ruas jalan itu berada di Kecamatan Cibadak, Cikulur, dan Cileles.

"Pembangunan tidak bisa dikebut karena ada spot tanah yang masih bermasalah," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (10/10/2022).

Saat ini pembangunan tol seksi II baru mencapai 36 persen dengan jalan yang sudah dibeton sepanjang delapan kilometer.

Pembangunan Tol Serpan seksi III ditangani langsung pemerintah pusat, yakni untuk ruas jalan Cileles-Panimbang.

"Jadi masih ada tanah yang belum selesai dan juga ada pemindahan makam di daerah Tambakbaya. Jadi memang ada beberapa makam sepanjang jalur Rangkasbitung-Cileles," katanya.

Baca juga: Libur Lebaran 2022: Hari Ini Aktivitas Jalan Tol Serang-Panimbang Terpantau Ramai

Menurut Endang, proses musyawarah dengan pemilik terus dilakukan.

"Jadi yang masih belum selesai permasalahan tanah ini kebanyakan di daerah Cikulur saja, yakni di Desa Muncang Kopong dan Desa Muaradua," ucapnya.

Endang memastikan PT Wika Serpan proses pembangunan tol bisa berlangsung cepat jika permasalahan tanah sudah selesai.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved