Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menanggapi terkait pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menanggapi terkait pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menanggapi terkait pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. 

Sebagaimana diketahui, warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dibuat resah oleh aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh lima truk milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Truk-truk tersebut terekam dalam sebuah video tengah membuang sampah, di kawasan perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, tepatnya di Blok Situ Girang.

Baca juga: Heboh! Lima Mobil Sampah Diduga Milik DLH Kabupaten Serang, Buang Sampah ke Kabupaten Lebak

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025). 

Lima truk sampah berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang” terlihat menurunkan muatan di lahan yang diduga milik salah satu pengusaha asal Lebak.

Orang nomor satu di Kabupaten Lebak itu menyayangkan, dan menyebut Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pembuangan sampah dengan open dumping. 

"Sebagai Bupati Lebak, menolak pembuangan sampah. Dan yang dilakukan Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang, saya sangat menyayangkan pemerintah daerah yang tidak paham terkait aturan perundang-undangan," tegasnya dalam sambungan telepon kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025). 

"Jadi tidak boleh lagi ada pembuangan sampah open dumping seperti itu. Dan sanitary landfill, tetap tidak boleh dalam undang-undang tersebut," sambungnya. 

Hasbi mengatakan, Pemkab Serang tidak berkoordinas dengan Pemkab Lebak terkait pembuangan sampah di lahan  tersebut. 
 
Oleh sebab itu, lanjut Habsi, dirinya sudah memerintahkan DLH Lebak dan Satpol-PP Lebak untuk menutup. 

"Bila mana melalui larangan spanduk penutupan tidak digubris, saya akan mengajak Polres Lebak untuk menegakkan hukum di Lebak," katanya. 

Hasbi mengaku, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Serang pada saat HUT Bank Banten. 

Namun, secara jelas dan tegas dirinya menolak kerja sama pembuangan sampah tersebut ke Lebak. 

"Kenapa saya menolak? Karena kami belum punya alat, belum punya SDM atau memiliki ilmu untuk mengelola sampah menjadi bernilai," ujarnya.

Baca juga: Demo Hari Ini, Kamis 9 Oktober 2025: Ratusan Warga Margamulya Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Banten

Menurut Hasbi, sampah akan berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, polusi, bau dan lainnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved