Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung Digelar, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali digelar, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Suasana persidangan kasus penyalahgunaan narkoba oknum Hakim PN Rangkasbitung di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/10/2022) 

Yudi mengakui bahwa barang tersebut benar merupakan barang miliknya.

Diakui tim, Yudi sudah mengerti dan kooperatif mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Setelah itu, tim mengamankan Yudi dan melakukan penggeledahan di rumah Yudi.

Baca juga: Kronologi Tim Polisi Diamuk Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba, Badan Dilempar Batu hingga Dikepung

Pada saat melakukan penggeledahan, tim tidak menemukan barang mencurigakan di rumah Yudi.

Kemudian penggeledahan pun berlanjut dikediaman rumah Raja, namun tim tidak menemukan barang apapun.

"Lalu kita kembali lagi ke kantor, di kantor di ruang kerja (Yudi,-red) kita temukan alat bong," katanya.

Barang tersebut tersimpan di meja laci tempat kerja Yudi.

Ketika tim menanyakan barang itu milik siapa, Yudi mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

"Saya tanyakan bahwa itu milik pak Yudi. Saat itu disimpan di laci, ada boong, sama korek api," katanya.

Setelah menemukan adanya alat bong dan korek api.

Tim menanyakan apakah dirinya memakai itu sendiri atau ada orang lain yang memakainya.

Baca juga: Razia Narkoba di Serang, Pria Paruh Baya Didapati Kantongi Sabu

Disampakan Numan, saat itu terdakwa Yudi mengaku kepada tim bahwa ada temannya juga bernama Danu Arman yang ikut memakai narkoba.

Diketahui bahwa Danu Arman merupakan oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Setelah itu, ketiga orang tersebut dikumpulkan di Aula Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Tim bersama Ketua Pengadilan, Ketua Panitra dan sejumlah pegawai PN Rangkasbitung membuka barang yang dipesan Yudi melalui jasa kirim TIKI di Aula.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved