BPJS Kesehatan KC Tangerang
Dukung Program JKN, ATR/BPN Kota Tangerang Siap Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan
Kantor ATR/BPN mensyaratkan keaktifan peserta JKN KIS kepada pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Pihak Kantor ATR/BPN Kota Tangerang bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Tangerang untuk berbagi informasi terkait implementasi Inpres 1 tahun 2022.
Selama proses pelayanan di Kantor ATR/BPN, semua berkas yang diajukan akan diterima, baik bagi pemohon anggota aktif maupun belum aktif.
Pemohon yang sudah aktif menjadi peserta JKN segera diselesaikan permohonannya.
Jika kepesertaan tidak aktif dan ada tunggakan akan diarahkan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahab (Rehab) sedangkan untuk pemohon yang belum terdaftar akan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui Pandawa.