99 Anak Tewas Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Umumkan Daftar Jenis Obat Sirup Disetop: Berikut Daftarnya

Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Editor: Glery Lazuardi
KONTAN/Panji Indra
Ilustrasi obat. Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia. 

Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.

Baca juga: Kemenkes: 206 Anak Indonesia Alami Gagal Ginjal Akut, 99 di Antaranya Tewas

Adapun sebagai alternatif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.

"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," terangnya.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes

206 Cases of Children's Acute Kidney Failure, this is a type of syrup that was stopped by the Ministry of Health

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved