Data Terbaru: 133 Obat Sirup Aman Tanpa EG dan DEG dan 3 Obat Dilarang Konsumsi Menurut BPOM

133 obat sirup yang dinyatakan aman tanpa Eilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dan 3 obat yang dilarang dikonsumsi menurut BPOM.

Editor: Siti Nurul Hamidah
Ilustrasi/Net
133 obat sirup yang dinyatakan aman tanpa Eilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dan 3 obat yang dilarang dikonsumsi menurut BPOM 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 133 obat sirup yang dinyatakan aman tanpa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dan 3 obat yang dilarang dikonsumsi menurut BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops pada Minggu (23/10/2022).

Dari penelusuran BPOM tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Renggut 118 Korban Jiwa, Lampaui Gambia dan Nigeria

133 obat sirup ini adalah yang bebas dari Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), zat bebahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.

Inilah daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi tanpa EG dan DEG.

1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)

2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)

3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)

4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)

5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)

6. Asterol sirup obat asma 60 ml (Meprofarm)

Baca juga: 4 Jenis Obat yang Mengandung DEG dan EG, Tidak Terdaftar BPOM dan Tidak Beredar di Indonesia

7. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)

8. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)

9. B-Dex sirup obat alergi 60 ml (Nulab Pharmaceutical Indonesia)

10. BDM sirup obat alergi 60 ml (Nulab Pharmaceutical Indonesia)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved