Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi P2 dan P3

Kemdibukristek Telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Net
Ilustrasi PPPK -Kemdibukristek Telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kemdibukristek telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK Guru akan dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November.

Adapun rekrutmen PPPK Guru tahun ini dengan memprioritaskan beberapa kategori pelamar.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Banten Gelar Aksi di KP3B, Tuntut Diangkat Jadi PPPK dan PNS

Simak jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun 2022:

Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022
Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

Diketahui, P1 atau Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lalu Pelamar Prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.

Selanjutnya, Pelamar Prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?

Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved