Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi P2 dan P3

Kemdibukristek Telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Net
Ilustrasi PPPK -Kemdibukristek Telah merilis jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022. 

3. Kinerja, dan;

4. Pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat diunduh pada LINK INI>>

Baca juga: Kuota Guru ASN PPPK 2022 Meningkat 143 Persen Jadi 319.000, Ini Syarat Seleksi Rekrutmen

Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon Guru ASN PPPK:

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Info selengkapnya klik LINK gurupppk.kemdikbud.go.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved